Peraturan dan Regulasi (1)

 

1.   Pebandingan Cyber Law

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi  setiap  aspek  yang  berhubungan  dengan  orang  perorangan  atau  subyek  hukum  yang menggunakan  dan  memanfaatkan  teknologi  internet  yang  dimulai  pada  saat  mulai  “online”  dan memasuki  dunia  cyber  atau  maya.  Cyber  Law  juga  didefinisikan  sebagai  kumpulan  peraturan perundang-undangan  yang  mengatur  tentang  berbagai  aktivitas  manusia  di  cyberspace  (dengan memanfaatkan teknologi informasi).

Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.

a.   Cyber Law di Indonesia

Indonesia  telah  resmi  mempunyai  undang-undang  untuk  mengatur  orang-orang  yang  tidak bertanggung  jawab  dalam  dunia  maya.  Cyber  Law-nya  Indonesia  yaitu  Undang–Undang  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :

•Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta  basah  dan  bermaterai).  Sesuai  dengan  e-ASEAN  Framework  Guidelines  (pengakuan  tanda tangan  digital  lintas  batas).

•  Alat  bukti  elektronik  diakui  seperti  alat  bukti  lainnya  yang  diatur  dalam  KUHP.

• UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

• Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.

• Perbuatan yang dilarang (cybercrime), seperti yang dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):

b.   Cyber Law di Amerika

Di  Amerika,  Cyber  Law  yang  mengatur  transaksi  elektronik  dikenal  dengan  Uniform  Electronic Transaction Act (UETA). UETA  adalah  salah  satu  dari  beberapa  Peraturan  Perundang-undangan  Amerika  Serikat yang  diusulkan  oleh  National  Conference  of  Commissioners  on  Uniform  State  Laws  (NCCUSL). UETA diadopsi oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL) pada tahun 1999.

Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.

UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :

Pasal 5 : mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik

Pasal 7 : memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.

Pasal 8 : mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.

Pasal 9 : membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.

Pasal 10 : menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.

Pasal 11 : memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.

Pasal 12 : menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.

Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”

Pasal 14 : mengatur mengenai transaksi otomatis.

Pasal 15 : mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.

Pasal 16 : mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.

Secara lengkap Cyber Law di Amerika adalah sebagai berikut:

– Electronic Signatures in Global and National Commerce Act

– Uniform Electronic Transaction Act

– Uniform Computer Information Transaction Act

– Government Paperwork Elimination Act

– Electronic Communication Privacy Act

– Privacy Protection Act

– Fair Credit Reporting Act

– Right to Financial Privacy Act

– Computer Fraud and Abuse Act

– Anti-cyber squatting consumer protection Act

– Child online protection Act

– Children’s online privacy protection Act

– Economic espionage Act

– “No Electronic Theft” Act

c.   Cyber Law di Singapore

Cyber Law di Singapore, antara lain:

• Electronic Transaction Act

• IPR Act

• Computer Misuse Act

• Broadcasting Authority Act

• Public Entertainment Act

• Banking Act

• Internet Code of Practice

• Evidence Act (Amendment)

• Unfair Contract Terms Act

The Electronic Transactions Act ditetapkan tgl.10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.

Pada dasarnya Muatan ETA mencakup, sbb:

• Kontrak Elektronik

Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.

• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan

Mengatur  mengenai  potensi  /  kesempatan  yang  dimiliki  oleh  network  service  provider  untuk melakukan  hal-hal  yang  tidak  diinginkan,  seperti  mengambil,  membawa,  menghancurkan  material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.

• Tandatangan dan Arsip elektronik Bagaimanapun  hukum  memerlukan  arsip/bukti  arsip  elektronik  untuk  menangani  kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak  semua  hal/bukti  dapat  berupa  arsip  elektronik  sesuai  yang  telah  ditetapkan  oleh  Pemerintah Singapore.

d.   Cyber Law di Malaysia

Cyber Law di Malaysia, antara lain:

– Digital Signature Act

– Computer Crimes Act

– Communications and Multimedia Act

– Telemedicine Act

– Copyright Amendment Act

– Personal Data Protection Legislation (Proposed)

– Internal security Act (ISA)

– Films censorship Act

Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997, tercatat di kronologis ketertiban.

  1. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.
  2. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan  komputer  dan  informasi  dan  menyatakan  berbagai  hukuman  untuk  pelanggaran  yang berbeda komitmen.
  3. Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis  untuk  memberdayakan  memberikan  pelayanan  medis  /  konsultasi  dari  lokasi  jauh  melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
  4. Berikut pada adalah Undang-Undang  Komunikasi  dan  Multimedia  1998  yang  mengatur  konvergensi  komunikasi  dan  industri multimedia  dan  untuk  mendukung  kebijakan  nasional  ditetapkan  untuk  tujuan  komunikasi  dan multimedia  industri.  The  Malaysia  Komunikasi  dan  Undang-Undang  Komisi  Multimedia  1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
  5. Departemen  Energi,  Komunikasi  dan  Multimedia  sedang  dalam  proses  penyusunan  baru  undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan  penggunaan  data  pribadi  oleh  organisasi  apapun untuk  memberikan  perlindungan  untuk  data pribadi  seseorang  dan  dengan  demikian  melindungi  hak-hak  privasinya.

2.   Computer Crime Act (malaysia)

Malaysia sejak tahun 1997 telah mengesahkan dan  mengimplementasikan  beberapa  perundang-undangan  yang  mengatur  berbagai  aspek  dalam cyberlaw  seperti  UU  Kejahatan  Komputer,  UU  Tandatangan  Digital,  UU  Komunikasi  dan Multimedia,  juga  perlindungan  hak  cipta  dalam  internet  melalui  amandemen  UU  Hak  Ciptanya.

The  Computer  Crime  Act,  mencakup  mengenai  kejahatan  yang  dilakukan  melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime.

Lebih  lanjut,  akses  yang  termasuk  pelanggaran  tadi (cybercrime)  mencakup  segala  usaha  untuk membuat komputer melakukan/menjalankan program (kumpulan instruksi yang membuat komputer untuk melakukan satu atau sejumlah aksi sesuai dengan yang diharapkan pembuat instruksi-instruksi tersebut) atau data dari komputer lainnya (milik pelaku pelanggar) secara aman, tak terotorisasi, juga termasuk membuat komputer korban untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pelaku pelanggar tadi.

Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :

Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).

The Computer Crime Act mencakup, sbb:

•Mengakses material komputer tanpa ijin

•Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain

•Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya

•Mengubah / menghapus program atau data orang lain

•Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

3.   Council of Europe Convention on Cyber Crime

Council of Europe Convention on Cyber crime telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.

Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran sehubungan dengan semakin meningkatnya intensitas digitalisasi, konvergensi, dan globalisasi yang berkelanjutan dari teknologi informasi, yang menurut pengalaman dapat juga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut :

Pertama, bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.

Kedua, Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.

Ketiga, saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.

Konvensi ini telah disepakati oleh Masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan instrumen Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.

Sumber Referensi:

iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30580/V+Cyberlaw.pdf

obyramadhani.wordpress.com/2010/04/14/council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/

 

Tinggalkan komentar